Profil K.H. Nawawi Shiddiq: Tokoh di Balik Berdirinya JATMAN

Home / Profil K.H. Nawawi Shiddiq: Tokoh di Balik Berdirinya JATMAN
K.H. Nawawi Shiddieq

K.H. Nawawi Shiddiq merupakan seorang ulama kharismatik yang berperan penting dalam memprakarsai berdirinya Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN). Beliau adalah Kiai yang matang dalam berorganisasi, khususnya dalam tubuh NU dan Tarekat Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah, tidak pernah mbalelo dalam masa pengabdian yang panjang, banyak kawan, tidak punya lawan, sederhana, tidak neko-neko, namun tetap dihormati kalangan tua dan digandrungi anak-anak muda.

Kehidupan Masa Kecil

Muhammad Nawawi dilahirkan pada hari Selasa Kliwon, 4 Rabiulawal 1334 H. bertepatan dengan 10 Januari 1916 M. Ayahnya, Kiai Tanwir atau K.H. Muhammad Shiddiq adalah seorang ulama pengasuh pondok pesantren dan mursyid Tarekat Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah yang terkenal sangat wara’ dan ahli mujahadah.1

Melalui garis keturunan ayahnya ini, silsilah K.H. Nawawi sampai kepada Sultan Agung Mataram. Silsilah lengkapnya adalah Muhammad Nawawi bin K.H. Muhammad Shiddiq bin Kiai Zarkasyi bin Kiai Asnawi Tempel bin Kiai Nuriman Tempel bin Kiai Burhan Joho bin Kiai Suratman Pacalan bin Jindi Amoh Plak Jurang bin Kiai Dalujah Wunut bin Gusti Oro-Oro Wunut bin Untung Suropati bin Sinuwun Sayyid Tegal Arum bin Sultan Agung bin Pangeran Senopati.2

Adapun ibunda Kiai Nawawi bernama Nyai Fatimah binti Muhyiddin (w. 1367 H./1948 M.). Kakek K.H. Muhammad Nawawi dari garis ibunya ini adalah cikal bakal Desa Rendeng, suatu desa di sebelah utara Desa Gintungan. Di desa yang didirikannya ini, kakeknya pernah menjabat sebagai Lurah Desa. Pada sebagian wilayah Desa Rendeng inilah terdapat suatu pedukuhan bernama Tirip, tempat mukim Simbah Kiai Zaid, seorang ulama besar yang juga saudara ipar K.H. Abdullah Tremas Pacitan.3

Di waktu kecil, Nawawi pernah diasuh oleh Simbah Kiai Zaid bin Taslim. Pengasuh Pondok Pesantren Tirip Purworejo yang juga saudara ipar Syekh Mahfudz bin Abdullah Tremas ini kebetulan memiliki putra lelaki yang juga diberi nama Nawawi. Hanya saja, secara fisik, Nawawi bin Shiddiq memiliki kulit yang lebih kuning daripada putranya sendiri. Menyadari bahwa putra asuhnya memiliki beberapa kelebihan, Simbah Zaid berkata, “Iki Nawawi kuning, sesuk biso ngarang kitab.” (Nawawi kuning ini besok akan mampu menulis kitab, pen.). Perkataan ini dibuktikan Nawawi bin Shiddiq ketika dewasa. Gus Nawawi Tremas sendiri, menurut Nyai Khotijah binti Shiddiq pernah membantu kakaknya mengajar para santri Berjan.4

Sejak masa kecilnya, Kiai Nawawi dikenal sebagai remaja yang memiliki semangat belajar yang sangat tinggi. Ia tidak mau bermain kalau tidak membawa catatan. Kiai Nawawi biasa bermain sambil bermusyawarah. Ini selaras dengan kebiasaannya bermain dengan anak-anak yang lebih dewasa, baik secara fisik maupun secara keilmuan.5

Pendidikan dan Pengalaman Santri

Sejak awal, K.H. Nawawi belajar Al-Qur’an dan berbagai kitab keilmuan di lingkungan pesantren. Ia menjadi santri di beberapa pondok pesantren ternama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, seperti Krapyak Yogyakarta, Lirboyo Kediri, Tremas Pacitan, Watucongol dan Tebuireng. Pendidikan beliau fokus pada penguasaan ilmu agama, termasuk tafsir dan hadis, serta mendalami tarekat yang diwarisi dari keluarga.6

Masa menjadi santri, beliau diwarnai dengan kesederhanaan dan perjuangan, termasuk harus memenuhi kebutuhan hidup dengan mengajar atau berdagang kecil-kecilan. Sikap tawaduk dan kesungguhan dalam menuntut ilmu menjadi ciri khasnya.7

Kepemimpinan dan Pengembangan Pesantren

Setelah ayahnya wafat pada tanggal 11 Ramadan 1366 H./1947 M., K.H. Nawawi melanjutkan kepemimpinan Pondok Pesantren Roudlotut Tullab, sebelum kemudian beralih nama menjadi Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan di masa kepemimpinan K.H. Achmad Chalwani, putranya. K.H. Nawawi mempertahankan metode pengajaran salafiyah seperti sorogan dan bandongan, namun mengembangkan dengan sistem klasikal yang diberlakukan sejak 1962 agar bisa menampung jumlah santri yang semakin banyak.8

Beliau juga dikenal aktif mengembangkan pendidikan formal dengan membuka lembaga Pendidikan Guru Agama (PGA) dan turut mendirikan Perguruan Tinggi Islam Imam Puro (PTII). K.H. Nawawi menekankan pentingnya pendidikan yang memadukan ilmu agama dengan penerapan nyata.9

Pendidikan dan Tasawuf

Selain sebagai pengasuh pesantren, K.H. Nawawi juga merupakan mursyid Tarekat Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah yang mengembangkan tarekat ini hingga meluas ke berbagai daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura. Kepemimpinannya dikenal mampu mengorganisasi tarekat dalam sebuah wadah organisasi resmi. Terbukti pada tanggal 19-20 Rabiulawal 1377 H./10 Oktober 1957 M., tepatnya di Tegalrejo, Magelang, K.H. Nawawi memimpin Kongres Alim Ulama Tarekat yang pertama dan tanggal tersebut sekaligus ditetapkan sebagai hari lahir Jam’iyyah Ahlit Thariqah al-Mu’tabarah.10

Kongres yang diprakarsai K.H. Nawawi bersama K.H. Muslih Abdurrohman Mranggen Demak, K.H. Masruhan Mranggen Demak, K.H. Chudlori Tegalrejo Magelang dan Andi Potopoi Bupati Gerobogan, pada awalnya direncanakan sebagai Kongres Alim Ulama Thariqah Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah, namun berkembang menjadi wadah yang mengakomodasi seluruh aliran tarekat muktabarah di Indonesia, lebih tepatnya kemudian pada tahun 1979 M./1339 H. Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-26 di Semarang menetapkan dan mengukuhkan Jam’iyyah Ahlit Thariqah al-Mu’tabarah ini sebagai salah satu organisasi otonom di bawah naungan Nahdlatul Ulama dengan Surat Keputusan Syuriah PBNU Nomor 137/Syur.PB/V/1980. Sejak saat itu hingga sekarang, Jam’iyyah ini kemudian dikenal dengan nama Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah.11

JATMAN berfungsi sebagai organisasi resmi yang menjaga kesinambungan ajaran dan penyebaran tarekat dengan legitimasi keagamaan yang kuat. Organisasi ini berperan penting dalam penguatan dan pengembangan tasawuf di Indonesia serta menjadi jembatan komunikasi antar-penganut tarekat, menjaga hubungan harmonis antar komunitas tarekat.12

Kemandirian Ekonomi dan Sikap Sosial

K.H. Nawawi menganjurkan kemandirian ekonomi bagi umat Islam, percaya bahwa kemajuan usaha dan keterampilan menjadi fondasi harga diri manusia. Ia menjalankan usaha perdagangan kitab dan kain serta pertanian, sambil tetap mengutamakan kesederhanaan hidup dan taat beribadah.13

Sikap dermawan dan rendah hati sangat melekat pada dirinya, termasuk ketika harus memprioritaskan kebutuhan orang lain walau keadaan pribadinya terbatas, yang merupakan cerminan nilai tasawuf al-itsar (mengutamakan orang lain).14

Keluarga dan Kehidupan Pribadi

K.H. Nawawi menikah dengan Saodah binti H. Khoirudin dan dikaruniai lima anak. Ia sangat menyayangi keluarganya dan memberi teladan tentang pentingnya pendidikan serta disiplin bahasa dan akhlak. Kesederhanaan dan ketegasan dalam hidupnya menjadi contoh bagi santri dan masyarakat.15

Akhir Hayat dan Warisan

K.H. Nawawi wafat pada tanggal 4 Syawal 1982 H. Pemakamannya diwarnai dengan kejadian alam yang dianggap karamah oleh para santri dan banyak ulama. Wasiat beliau memastikan pondok pesantren dan tarekat dilanjutkan oleh putra bungsunya, K.H. Achmad Chalwani.16

Warisan K.H. Nawawi berupa perkembangan Pondok Pesantren An-Nawawi sebagai pusat pendidikan Islam dan kajian tasawuf yang berpengaruh di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, dan negara tetangga.17

Kesimpulan

K.H. Nawawi Shiddiq merupakan figur ulama yang memadukan tradisi salafiyah dengan inovasi pendidikan, keteladanan moral, dan pengembangan ekonomi dengan prinsip agama yang kuat. Kiprah dan perjuangannya menjadi inspirasi besar bagi perkembangan Islam dan pesantren di Indonesia.

  1. TIM PP “An-Nawawi”, Mengenal K.H. Nawawi Berjan, Cet. Ke-2, (Surabaya: Khalista, 2023), hal. 11. ↩︎
  2. Ibid, hal. 11-12. ↩︎
  3. Ibid, hal. 12. ↩︎
  4. Ibid, hal. 14. ↩︎
  5. Ibid, hal. 14. ↩︎
  6. Ibid, hal. 17-26. ↩︎
  7. Ibid, hal. 24. ↩︎
  8. Ibid, hal. 45. ↩︎
  9. Ibid, hal. 56-59. ↩︎
  10. Ibid, hal. 107. ↩︎
  11. Ibid, hal. 107. ↩︎
  12. https://annawawiberjan.id/6203/kh-nawawi-berjan-purworejo-tokoh-dibalik-berdirinya-jatman/ ↩︎
  13. Ibid, hal. 60. ↩︎
  14. Ibid, hal. 61. ↩︎
  15. Ibid, hal. 28. ↩︎
  16. Ibid, hal. 38-40. ↩︎
  17. Ibid, hal. 56. ↩︎