Madzhab Syafi’i merupakan salah satu madzhab fiqih yang masih eksis selain Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki Dan Madzhab Hambali. Begitupula masyarakat indonesia mayoritas mengikuti Madzhab Syafi’i sebagai pedoman menjalankan syariatnya. Ke empat madzhab tersebut memiliki perbedaan dalam metode istinbath al-ahkam (menggali hukum). Adapun metode yang dipakai Madzhab Syafi’i untuk mencari sebuah ketentuan hukum yang belum ada berturut-turut adalah sebagai berikut:
1. Al-quran
Sebagai wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, kitab suci ini memiliki arti yang sentral bagi umat islam, salah satunya yaitu sebagai sumber hukum.
Al-quran menjadi sumber Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’i berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Ali Imron ayat 132:
Artinya: “Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
2. As-sunnah
Sumber hukum Madzhab Syafi’i yang ke dua adalah as-sunnah. As-sunnah atau hadis ini memiliki tiga bentuk yaitu qouli (perkataan), fi’li (perbuatan), dan taqriri (ketetapan) rasulullah sebagai panutan ummat. Dasar as-sunnah sebagai sumber Hukum Islam diantaranya adalah dalam surat Al Hasyr ayat 7:
Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”
3. Ijma’
Sumber hukum yang ke tiga adalah ijma’, yaitu kesepakatan imam-imam mujtahid yang ada dalam suatu masa tentang suatu hukum. Seperti contoh kesepakatan para sahabat nabi pada zaman sahabat Umar Bin Khattab ra. tentang jumlah shalat tarawih sebanyak 20 rakaat. Metode ijma’ ini memiliki pijakan yaitu hadis riwayat Imam Tirmidzi:
Artinya: “umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan” (HR. Tirmidzi)
4. Qiyas
Imam Syafi’i mendasarkan madzhabnya atas qiyas, yaitu perbandingan menyerupakan hukum masalah yang baru dengan hukum masalah serupa yang telah terjadi lebih dahulu. Cintoh qiyas yaitu pembandingan antara padi dengan gandum yang sama-sama makanan pokok sehingga wajib dizakatkan ketika sudah mencapai nishob. Dasar qiyas yaitu surat Al Hasyr ayat 2:
Artinya: “Maka ambilah kejadian itu untuk menjadi pelajaran hai orang orang yg mempunyai pandangan”


Comments
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.info/register?ref=QCGZMHR6
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.bh/register?ref=GGYHGRE
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.bh/register?ref=JW3W4Y3A
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.bh/register?ref=QCGZMHR6