Mangunsari — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 12 Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut memberikan informasi kepada pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal, termasuk persyaratan, tahapan pengajuan, dan dokumen yang perlu disiapkan. Peserta berasal dari sejumlah pelaku usaha di Desa Mangunsari, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Sosialisasi menghadirkan M. Choirul Anam, perwakilan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dari An-Nawawi Halal Center Provinsi Jawa Tengah, sebagai pemateri. Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengajuan sertifikasi halal, persyaratan administrasi, serta pentingnya memastikan bahan dan proses produksi sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta menyampaikan pertanyaan mengenai proses pengajuan sertifikasi halal, penelusuran bahan yang digunakan dalam produksi, serta dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftaran.
Ketua KKN Kelompok 12, Rofiq Kurnia Wardanu, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program KKN yang diarahkan untuk memberikan informasi mengenai legalitas produk kepada pelaku UMKM.
Kami melaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal, mulai dari persyaratan hingga proses pengajuannya. Kami berharap informasi yang diperoleh dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan yang perlu dilakukan, ujar Rofiq Kurnia Wardanu.
Sekretaris Desa Mangunsari, Yunanti Sri Suprihantini, mengatakan bahwa informasi mengenai sertifikasi halal dapat menjadi pengetahuan tambahan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Untuk seluruh pelaku usaha, baik yang baru merintis maupun yang sudah lama menjalankan usahanya, mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi untuk terus berkembang serta dapat dikenal lebih luas, ujar Yunanti Sri Suprihantini.
Menurut Yunanti, kegiatan pendampingan dan penyampaian informasi kepada pelaku UMKM diperlukan agar masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih jelas mengenai proses legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi salah satu program KKN Kelompok 12 di Desa Mangunsari. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan informasi kepada pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan produk yang beredar di masyarakat.
Penulis: Tim KKN 12
Editor: Tim Jurnalistik An-Nawawi

Comment