Home / Berita / Bahas Isu Food Tray yang Dilapisi Minyak Babi, Santri An-Nawawi Kirim Delegasi Bahtsul Masail
Artikel Bahtsul Masa'il Berita

Bahas Isu Food Tray yang Dilapisi Minyak Babi, Santri An-Nawawi Kirim Delegasi Bahtsul Masail

Purworejo, annawawiberjan.id – (11/10/2025) — Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo melalui Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN) mengirimkan delegasi untuk mengikuti kegiatan Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan di Kecamatan Bruno pada Sabtu.

Kegiatan tersebut membahas tema “Hukum Penggunaan Food Tray yang Diketahui Dilapisi Minyak Babi dalam Proses Pembuatannya.” Forum diikuti oleh peserta dari berbagai pesantren serta lembaga NU wilayah Purworejo dan sekitarnya.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Purworejo, Kiai Ali Ashfar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap semangat para santri dan kader muda NU dalam mengkaji persoalan yang berdampak langsung bagi umat.

Kasus seperti ini perlu dijelaskan secara ilmiah agar masyarakat tidak salah memahami. Jika bahan pelapis benar berasal dari minyak babi, maka jelas hukumnya haram digunakan. Forum Bahtsul Masail berperan penting untuk memberikan panduan yang tepat dan bijak berdasarkan kaidah fikih. Ujar Kiai Ali Ashfar.

Selain itu, Kiai Ali Ashfar menekankan pentingnya keberlanjutan tradisi Bahtsul Masail sebagai bagian dari pengembangan keilmuan NU, agar nilai-nilai keislaman tetap relevan dengan kondisi modern.

BEKAL YANG DIBAWA, DUNIA YANG BELUM DIKENAL

Kegiatan Bahtsul Masail merupakan tradisi keilmuan khas NU yang harus terus dijaga dan dikembangkan oleh para santri, agar nilai-nilai keislaman tetap relevan dengan perkembangan zaman. Tegas Kiai Ali Ashfar.

Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN) menegaskan bahwa penggunaan wadah makanan yang dilapisi minyak babi tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena termasuk najis, kecuali jika telah disucikan sesuai ketentuan syariat.

Apabila bahan pelapis tersebut benar terbukti berasal dari minyak babi, maka status wadah tersebut dihukumi najis dan tidak boleh digunakan untuk makanan atau minuman umat Islam, kecuali telah melalui proses penyucian sesuai syariat. Jelas Fahrudin, anggota M3AN.

Lebih lanjut, M3AN menekankan bahwa isu penggunaan bahan tidak halal dalam industri makanan perlu disikapi dengan peningkatan keterbukaan dari pihak produsen serta pengawasan ketat dari lembaga terkait.

Penting bagi pihak industri untuk lebih transparan dalam menjelaskan bahan produksi, serta bagi lembaga sertifikasi halal untuk memperketat pengawasan terhadap produk impor dan kemasan makanan. Ujar Fahrudin, anggota M3AN.

Said Agil Al-Munawar selaku Ketua Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN) menyatakan bahwa pengiriman delegasi ke Bahtsul Masail PCNU Purworejo merupakan upaya meneruskan tradisi keilmuan dan perjuangan para ulama.

Ribuan Jamaah dan Sang Cicit Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

Tentunya kami dari Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN) mengirimkan delegasi Bahtsul Masail PCNU Purworejo ini sebagai langkah kami untuk meneruskan perjuangan para ulama, cari ilmunya, cari barokahnya. Ujar Agil.

Pengurus Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *