Apakah Haid itu Ada Batasnya?
Haid merupakan darah yang keluar dari farji seorang perempuan bukan karena penyakit. Lalu apakah setiap darah yang keluar itu disebut darah Haid? Darah yang keluar dapat dikatakan darah Haid, darah Nifas, dan darah Istihadhoh tergantung dari kapan dan sebab keluar.
Darah Haid itu mempunyai batas Minimum yaitu 1 Hari 1 Malam atau jika dihitung dalam hitungan jam yaitu 24 jam. Seperti dalam kitab Ibanah.
الْمُدَّةُ الدُّنْيَا لِأَقَلِّ مُدَّةِ الْحَيْضِ هِيَ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، أَيْ: قَدْرُ أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ سَاعَةً ضَابِطُهَا: أَنْ يَظْهَرَ الدَّمُ عَلَى ظَاهِرِ الْفَرْجِ، بِحَيْثُ لَوْ أُدْخِلَتِ الْقُطْنَةُ فِي فَرْجِهَا خَرَجَتْ مُلَوَّثَةً، وَهَذَا الْأَقَلُّ لَهُ صُورَتَانِ
Seperti yang diterangkan dalam Kitab Ibanah bahwasannya cara menghitung darah keluar yaitu darah tampak di bagian luar kemaluan, sehingga apabila kapas dimasukkan ke dalam farji (vagina), maka kapas tersebut keluar dalam keadaan terkena darah. Akan tetapi Mayoritas perempuan menurut penelitian Imam Syafi’I terhadap perempuan Arab yaitu kisaran 6 sampai 7 hari.
وَالدَّلِيلُ عَلَى هَذِهِ الْمَقَادِيرِ هُوَ: اسْتِقْرَاءُ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ، أَيْ: تَتَبُّعُ الْحَوَادِثِ وَالْوُجُودِ، وَقَدْ وُجِدَ ذَلِكَ كَذَلِكَ
Lalu Apakah darah yang lebih dari 6 sampai 7 hari itu bisa disebut darah haid?. Dalam hal ini dijawab dalam Kitab Ibanah yaitu:
الْمُدَّةُ الْقُصْوَى، وَهِيَ أَكْثَرُ الْحَيْضِ، فَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا بِلَيَالِيهَا
Yang artinya bahwa selama darah itu masih dalam jangka 15 hari 15 malam maka tetap disebut darah Haid. Jadi selama belum melebihi 15 hari 15 malam masih terhitung haid, sedangkan darah yang lebih dari 15 hari 15 malam disebut darah Istihadhoh.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa batas minimum darah dapat dikatakan Haid yaitu 24 jam atau 1 hari 1 malam, dan batas maksimal Haid yaitu 15 hari 15 malam, sedangkan umumnya perempuan haid yaitu 6 sampai 7 hari menurut penelitian Imam Syafi’i.
Apa saja warna darah itu?
Dalam hal ini terdapat beberapa warna darah, warna darah digunakan untuk mengetahui hukum-hukum Istihadhoh. Warna darah ada yang tergolong kuat dan ada yang tergolong darah lemah. Menurut Kitab I’anatunnisa’ Karya Syekh Muhammad Abdul Qodir ba Fadhil, diterangkan ada lima macam darah menurut warnanya, yaitu:
- Hitam
- Merah
- Merah semu Kuning
- Kuning
- Keruh
Dalam hal ini kuatnya darah tergantung pada urutan nomor tersebut. Tidak hanya warna akan tetapi jika dilihat dari tekstur terdapat darah yang kental dan darah yang cair, dan darah yang kental akan dihukumi lebih kuat dari darah yang cair.
Adapun jika dilihat dari bau terdapat dua macam yaitu, darah berbau dan darah tidak berbau. Jika terdapat beberapa sifat dari darah kuat maka darah tersebut dihukumi darah kuat. Dalam kitab Ibanah juga diterangkan perihal jenis warna darah sebagai berikut:
دَمُ الْحَيْضِ يَأْتِي بِعِدَّةِ صِفَاتٍ، وَهِيَ:١- السَّوَادُ،٢- الْحُمْرَةُ،٣- الْكُدْرَةُ،٤- الصُّفْرَةُ،٥- الْكَدَرَةُ،وَهِيَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ
Contoh: Seperti perbandingan antara kedua darah ini yaitu yang pertama darah hitam, kental, berbau dibandingkan dengan darah yang kedua yaitu darah hitam, cair, berbau itu lebih kuat darah yang pertama.
Perlu dicatat bahwa darah kental lebih kuat dari darah cair, maka disimpulkan bahwa darah yang pertama lebih kuat dari darah yang kedua.
Adapun ketika dari dua darah tersebut sama-sama kuatnya seperti perbandingan antara darah hitam, kental, tidak berbau dengan darah merah, kental, dan berbau. Maka dalam hal ini yang disebut darah yang lebih kuat darah yang terlebih dahulu keluar.
Dan perlu diingat bahwa darah yang disebut darah lemah yaitu darah yang hanya terdiri darah lemah, tidak tercampur dengan darah kuat, contoh darah merah yang terdapat campuran warna hitam maka disebut darah hitam.
Apakah ini Haid bukan?
Pada pembahasan sebelumnya terdapat batas minimum Haid, Lalu bagaimana hukum dan cara menghitung darah yang terputus-putus? Apakah itu darah Haid atau darah Istihadhoh?
Perlu dicatat bahwa darah yang keluar agar disebut darah Haid itu harus mencangkupi 24 jam, walaupun darah tersebut putus-putus, lalu bagaimana cara menghitungnya?
Jika dalam hal ini darah keluar sampai 24 jam dengan tidak melebihi 15 hari 15 malam atau batas maksimal Haid maka disebut darah haid, tetapi sebaliknya jika tidak sampai 24 jam dalam jangka 15 hari 15 malam dihitung dari keluarnya darah maka disebut darah istihadhoh.
Lalu bagaimana kewajibannya seperti salat? Untuk mengantisipasi hal tersebut, selama darah tersebut belum mencapai 24 jam, maka masih terhitung suci, dan dia wajib menjalankan ibadahnya, akan tetapi jika dia sudah 24 jam, ibadah ia dianggap gugur.
أَنْ تَرَى الدَّمَ مُتَفَرِّقًا، فَتَرَى سَاعَةً دَمًا وَسَاعَةً نَقَاءً، وَلَكِنْ مَجْمُوعُ السَّاعَاتِ أَرْبَعٌ وَعِشْرُونَ سَاعَةً فِي ضِمْنِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، فَيُعَدُّ كُلُّهُ حَيْضًا كَمَا سَبَقَ الْحَدِيثُ عَنْهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Contoh: Seorang perempuan mengeluarkan darah di tanggal 1 Januari selama 4 jam, lalu tanggal 2 hingga tanggal 8 tidak mengeluarkan darah, dan baru mengeluarkan darah pada tanggal 9 Januari yaitu selama 21 jam, dan pada hari ke 10 dia melakukan sesuci karena sudah tidak mengeluarkan darah.
Jawab: Pada tanggal 1-9 dihukumi Haid, akan tetapi pada sela-sela waktu tidak keluarnya darah ia wajib melaksanakan kewajibannya, walaupun pada akhirnya tetap dihukumi Haid. Jadi jika darah tersebut kurang dari 24 jam ataupun lebih dari 15 hari 15 malam maka disebut darah rusak atau darah Istihadhoh.
وَإِذَا عُرِفَ هَذَا الْمُقَدَّمُ، فَإِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ دَمًا أَقَلَّ مِنْ هَذِهِ الْمُدَّةِ فَإِنَّهُ يُعَدُّ دَمَ فَسَادٍ وَاسْتِحَاضَةٍ،
وَإِذَا رَأَتِ الدَّمَ بَعْدَ مُدَّةٍ أَكْثَرَ الْحَيْضِ، أَيْ: أَكْثَرَ مِنْ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا بِلَيَالِيهَا، فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ دَمَ اسْتِحَاضَةٍ.
اِخْتُلِفَتِ الْمَرْأَةُ الْمُسْتَحَاضَةُ، فَتَرْجِعُ إِلَى إِحْدَى صُوَرِ الْمُسْتَحَاضَةِ الَّتِي سَيَأْتِي الْحَدِيثُ عَنْهَا فِي الدَّرْسِ التَّالِي عِنْدَ الْحَدِيثِ عَنِ الْمُسْتَحَاضَةِ فِي الْحَيْضِ
Sumber Referensi :
- Kitab Ibanah Wal Ifadoh
- Kitab I’anatunnisa’

Comment
Kak admin, tolong jelaskan apa itu istihadoh.. apakah ada macamnya..kalau ada, bagaimana contohnya.. adakah batas maksimalnya, bagaimana cara menghintungnya. Terimakasih