Majelis Musyawaroh Madrasah An-Nawawi (M3AN) beserta santri kelas XII Aliyyah dan III Madin, menjalankan rutinan bahtsul masa’il angkatan dengan tema yang sangat relevan dengan kondisi umat Islam masa kini, yaitu dilema yang dihadapi oleh seorang individu yang baru saja memeluk agama Islam (Mualaf) dan memiliki tato.
Tato, bagi sebagian orang, adalah bentuk ekspresi diri yang kerap kali dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai Islam. Khususnya bagi seorang mualaf, keberadaan tato dapat menimbulkan pertanyaan dan kebingungan tersendiri, terutama terkait pelaksanaan ibadah salat. Bagaimana status salat seorang muslim yang memiliki tato? Apakah tato tersebut memengaruhi keabsahan salat?
Pandangan Ulama tentang Tato
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa istilah Al-Wasymu merujuk pada praktik pembuatan gambar dengan cara menusuk kulit menggunakan jarum yang sangat halus. Setelah itu, zat warna dimasukkan ke dalam bekas tusukan tersebut hingga warnanya berubah menjadi kehijauan atau kebiruan.
ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة) لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
“Menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum… berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk.” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, hlm. 312–313).
Apakah Tato Membatalkan Salat?
Dalam kajian bahtsul masa’il kali ini, para santri diajak memahami berbagai pandangan ulama tentang tato dalam Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tato adalah haram karena melibatkan perubahan ciptaan Allah dan menyakiti kulit secara permanen. Namun, bagi seorang mualaf yang sudah memiliki tato sebelum masuk Islam, ulama juga memberikan panduan bagaimana ia harus beribadah dan berinteraksi dengan kondisi fisiknya tersebut.
وَالْوَشْمُ هُوَ غَرْزُ الْجِلْدِ بِالْإِبْرَةِ حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ ثُمَّ يُذَرَّ عَلَيْهِ نَحْو نِيلَةٍ لِيَزْرَقَّ أَوْ يَخْضَرَّ وَفِيهِ تَفْصِيلُ الْجُبْرِ خِلَافًا لِمَنْ قَالَ إِنَّ بَابَهُ أَوْسَعُ فَعُلِمَ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَنْ فَعَلَهُ بِرِضَاهُ حَالَ تَكْلِيفِهِ وَلَمْ يَخَفْ مِنْ إِزَالَتِهِ ضَرَرًا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ مُنِعَ ارْتِفَاعُ الْحَدَثِ عَنْ مَحَلَّهِ لِتَنَجُسِهِ وَإِلَّا عُذِرَ فِي بَقَائِهِ وَعُفِيَ عَنْهُ بِالنَّسْبَةِ لَهُ وَلِغَيْرِهِ وَصَحَتْ طَهَارَتُهُ وَإِمَامَتُهُ
“Tato adalah menusukkan jarum ke kulit hingga mengeluarkan darah, kemudian ditaburi dengan zat pewarna seperti nila agar warnanya menjadi kebiruan atau kehijauan. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat secara rinci, berbeda dengan pendapat yang mengatakan bahwa pintu keringanan (rukhshah) lebih luas. Dari sini diketahui bahwa siapa yang melakukannya dengan kerelaan pada saat dikenakan kewajiban (misalnya saat Islam) dan tidak takut akan bahaya akibat penghapusan tato, maka dia diperbolehkan untuk bertayamum (karena penghapusan wajib) jika penghapusan itu menimbulkan luka. Namun, jika kotoran (najis) tidak bisa hilang karena tato tersebut, maka dia diberi keringanan dan diampuni terkait keberadaan tato itu, baik untuk dirinya maupun orang lain. Dengan demikian, kesucian (taharah) dan kekuatannya untuk menjadi imam dalam sholat tetap sah.” (Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarh Al-Minhaj, Juz 4)
Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah bahwa keberadaan tato tidak membatalkan salat. Meskipun hukum membuat tato adalah haram, dan sebagian pendapat mengatakan bahwa tato itu najis karena adanya darah yang mengendap di bawah lapisan kulit, hal tersebut tidak serta-merta membuat salat menjadi tidak sah.
Dalam kondisi di mana menghilangkan tato sulit dilakukan atau justru menimbulkan luka serius, maka hal itu dimaafkan secara syar’i. Bahkan jika proses penghapusan tato menyebabkan luka parah hingga seseorang diperbolehkan bertayamum, maka dalam keadaan seperti itu salatnya tetap dianggap sah, karena masuk dalam kategori uzur atau darurat (rukhshah).
Meski hukumnya haram, tato tidak otomatis membatalkan salat. Ulama seperti Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili dalam Hasyiyah Al-Jamal menegaskan bahwa ibadah tetap sah, selama tato sulit dihapus atau berisiko menimbulkan bahaya. Bahkan syariat memberi keringanan berupa tayamum jika penghapusan menimbulkan luka serius.
Pesan Mushohih M3AN
Mushohih bahtsul masa’il Majelis Musyawaroh Madrasah An-Nawawi (M3AN), Rahmadi Bayu Pramono menekankan bahwa musyawarah bukan hanya mencari jawaban halal-haram, tetapi juga cara membangun ukhuwah dan karakter. Kasus tato hanyalah contoh tantangan spiritual yang harus disikapi dengan bijak.
Selain itu, Bayu memberikan motivasi dan dorongan kepada seluruh santri agar tetap semangat dalam mengikuti musyawarah dan diskusi rutin ini. Menurutnya, musyawarah bukan hanya sarana bertukar ilmu, tetapi juga menjadi wadah untuk membangun karakter, memperkuat ukhuwah, dan memperdalam keimanan. Dengan semangat yang terus menyala, para santri dapat menghadapi berbagai tantangan dalam perjalanan spiritual mereka, termasuk dalam menyikapi persoalan seperti tato ini.
Saya ingin mengingatkan bahwa musyawarah bukan hanya tentang mencari jawaban, melainkan juga tentang membangun ukhuwah dan karakter yang kuat. Dengan semangat yang konsisten, santri bisa saling mendukung dan memperkuat keimanan masing-masing. Jangan pernah merasa sendiri atau terbebani dengan masalah yang ada, karena kita belajar bersama untuk menjadi pribadi muslim yang lebih baik. Tutur Bayu.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini menjadi momen penting bagi pembelajaran para santri, khususnya mualaf, untuk memperdalam pemahaman mereka tentang syariat Islam dan bagaimana mereka bisa menjalani kehidupan baru tanpa merasa terbebani oleh hal-hal yang masih menjadi tanda tanya. Seorang muslim, terlebih mualaf, tidak boleh terjebak oleh masa lalu. Hal yang utama adalah terus berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan semangat ibadah yang ikhlas.
Pengurus Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN)

Comment