Pondok Pesantren An-Nawawi kembali menggelar Bahtsul Masail dengan pembahasan problematika yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dalam forum kali ini, Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN) bersama angkatan kelas XI dan kelas II Madrasah Diniyyah membahas hukum penggunaan tinta cumi.
Tinta cumi adalah rahasia samudra yang disembunyikan dalam tubuh makhluk kecil nan lincah. Ia bukan sekadar cairan hitam, melainkan goresan laut yang lahir di antara riak dan arus. Saat bahaya mendekat, cumi menyemburkannya bukan untuk menyerang, melainkan untuk bersembunyi, menorehkan tabir pekat di lautan biru.
Di tangan manusia, tinta itu berubah menjadi rasa, warna, bahkan keindahan dalam sajian kuliner. Ia hadir di piring bukan sebagai kegelapan, melainkan sebagai jejak laut yang dibawa ke daratan. Hitamnya menyimpan misteri, sementara syariat berusaha memberi cahaya: menimbang, apakah ia hanya sekadar nikmat atau juga aman dalam hukum Islam?
Pandangan Ulama tentang Tinta Cumi
Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitab Sulamul Munajah berpendapat bahwa cairan hitam yang dikeluarkan oleh sebagian hewan laut yang menyerupai tinta untuk menulis dihukumi najis. Hal itu karena termasuk bagian dari sisa makanan yang dihasilkan oleh lambung:
ان ماخرج من بعض حيوانات البحر وهو شيء أسود كالحبر الذي يكتب به نجس لانه فضلة خرج من الجوف
“Sesuatu yang keluar dari sebagian hewan laut yaitu berupa sesuatu yang berwarna hitam seperti tinta yang digunakan untuk menulis hukumnya adalah najis, karena termasuk sisa-sisa yang di keluarkan oleh lambung.” (Sulamul Munajah, Hal. 5).
Berdasarkan pendapat ini, hukum asal tinta cumi dianggap najis karena diyakini keluar dari lambung. Apakah Tinta Cumi Dihukumi Najis Mutlak?
Habib Abdurrahman Al-Masyhur dalam Bughyatul Mutarsyidin sejalan dengan pendapat Imam Nawawi Al-Bantani. Ia menegaskan bahwa cairan hitam tersebut adalah najis, sebab setiap sesuatu yang keluar dari perut hewan selain darah dan daging dihukumi najis:
الذي يظهر أن الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس، إذ صريح عبارة التحفة أن كل شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس، ومنه هذا الأسود للعلة المذكورة إذ هو دم أو شبهة
“Sesuatu yang keluar dan berwarna hitam, yang ditemuka di sebagian hewan, itu bukan termasuk darah atau daging, seperti yang dijelaskan dalam kitab tuhfah yaitu, setiap sesuatu di dalam perut, yang dikeluarkan dari jenis-jenis hewan itu hukumnya najis, karena hukum perkara berwarna hitam tersebut adalah darah atau serupa darah.” (Bughyatul Mustarsyidin, Hal. 19).
Dua pendapat ini menguatkan kecenderungan bahwa tinta cumi lebih dekat pada hukum najis.
Potensi Kesucian Tinta Cumi
Namun, tidak semua ulama sepakat. Dalam kitab Bulghatut Thulab karya Kiai Thoifur Ali Wafa, terdapat pandangan berbeda yang membuka kemungkinan bahwa tinta cumi bisa dihukumi suci:
مسألة: ث) السواد الذي يوجد في بعض الحيتان مما اختلف فيه هل هو من الباطن فيكون نجسا أو لا فيكون طاهرا, فينبغي للعاقل أن يتحققه لأنّ هذا مما يتعلّق بالعيان. قلت: يعني أنّ هذا السواد إذا كان من الباطن فهو أشبه بالقيئ فيكون نجسا وإلّا فهو أشبه باللعاب فيكون طاهرا. وقد قال بعض مشايخنا: أنّ هذا السواد شيء جعله الله لصاحبه ترسا يتترس به عن كبار الحيتان فإذا قصده حوت كبير ليأكله أخرج هذا السواد فاختفى به عنه فلا يقاس بالقيئ ولا باللعاب لكونه خاصا له بهذه الخصوصية ويكون طاهرا والله أعلم
“Warna hitam yang ditemukan di sebagian jenis ikan merupakan sebagian persoalan yang diperselisihkan apakah termasuk kategori cairan yang keluar dari bagian dalam ikan sehingga tergolong najis, atau bukan dari bagian dalam sehingga dihukumi suci. Hendaknya bagi orang yang berakal agar memperdalam permasalahan ini karena termasuk suatu hal yang berhubungan dengan realitas. Aku (pengarang) berkata cairan hitam ini jika memang berasal dari bagian dalam maka lebih serupa dengan muntahan sehingga dihukumi najis, jika tidak dari dalam maka serupa dengan air liur sehingga dihukumi suci, dan guru-guru kami telah berpendapat bahwa cairan hitam ini adalah anugrah dari Allah kepada pemilih cairan hitam tersebut, maka tidak bisa di samakan dengan muntahan dan juga tidak bisa disamakan dengan air liur karena hal ini diciptakan secara khusus dan di hukumi suci.” (Bulghatut Thulab, Hal. 106).
Pandangan ini membuka ruang kajian lebih jauh tentang apakah tinta cumi benar-benar berasal dari lambung, atau justru organ khusus yang Allah ciptakan untuk pertahanan.
Arahan Musahih dan Perumus M3AN
Dalam forum tersebut, perdebatan berlangsung cukup hangat karena adanya perbedaan pandangan para ulama. Musahih Bahtsul Masail, Achsani Ardan memberikan arahan bahwa hal ini perlu kajian lebih lanjut, yaitu terkait apakah tinta cumi ini berasal dari lambung atau hanya dari anggota luar tubuh cumi.
Dalam kasus ini, ada ibarat yang menjelaskan terkait kesucian tinta cumi, namun perlu kajian lebih lanjut sebagaimana dianjurkan Kiai Thoifur Ali Wafa dalam Bulghatut Thulab. Para ulama salaf memang menyatakan tinta cumi najis, tetapi bisa dihukumi suci apabila ia bukan bagian dari sisa makanan yang dikeluarkan lambung. Tutur Ardan.
Penutup
Bahtsul Masail bukan hanya forum untuk menemukan jawaban atas persoalan fikih, tetapi juga ruang pembelajaran kolektif yang melatih santri berpikir kritis, analitis, serta berpegang pada dalil yang kuat.
Melalui perbedaan pendapat ini, para santri belajar menghargai keragaman pandangan ulama, sekaligus berusaha menghadirkan hukum yang relevan dengan realitas. Karena permasalahan tinta cumi adalah waqi’iyyah (aktual dan nyata), maka kajian mendalam diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Pengurus Majelis Musyawarah Madrasah An-Nawawi (M3AN)

Comment