Home / Berita / Musyawarah Kubro An-Nawawi Bahas Isu Aktual, Ibadah, dan Jamaah
Artikel Bahtsul Masa'il Berita

Musyawarah Kubro An-Nawawi Bahas Isu Aktual, Ibadah, dan Jamaah

Purworejo, annawawiberjan.id – (19/9/2025) — Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo menggelar Musyawarah Kubro pada Kamis-Jumat (18-19/09/2025). Kegiatan yang diikuti seluruh pengurus dan perwakilan santri ini menjadi forum penting untuk membahas sejumlah persoalan aktual, khususnya terkait demonstrasi pemakzulan, hukum salat bagi perokok yang merasakan rasa manis rokok, serta keabsahan salat berjamaah makmum baligh kepada imam anak tamyiz.

Musyawarah Kubro dipandang sebagai upaya pesantren dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus penguatan kehidupan keagamaan di lingkungan pondok. Seluruh peserta dibagi menjadi tiga komisi agar pembahasan berjalan lebih fokus.

Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bijak, produktif, dan bermanfaat bagi semua pihak. Dalam perjalanan menuju tujuan bersama, mari kita selalu menjaga semangat kebersamaan, saling menghargai pendapat, dan tetap menjaga nilai-nilai keislaman yang kita junjung tinggi. Pesan Said Agil Al-Munawwar selaku Ketua M3AN.

Komisi A: Demonstrasi Pemakzulan

Komisi A menyoroti fenomena demonstrasi yang marak akhir-akhir ini. Para peserta memberikan pandangan yang cukup beragam, namun sebagian besar menegaskan ketidakbolehan aksi demonstrasi dalam perspektif syariat Islam.

Demo untuk mencopot imam jika kita dekati dengan pendekatan fiqih masih khilaf ada yang membolehkan ada yang tidak. Tapi di negara kita sendiri bisa/boleh memberhentikan pemimpin secara hukum konstitusional. Ungkap Kiai Muntaha.

Komisi ini diikuti santri dari Madrasah Diniyyah Robithoh, kelas 3 Madrasah Diniyyah Ulya, serta kelas 4 Madin. Fokus diskusi mencakup isu gerakan sosial politik, pelanggaran hukum atau etika, hingga kegagalan kebijakan publik.

BEKAL YANG DIBAWA, DUNIA YANG BELUM DIKENAL

Komisi B: Rasa Manis Rokok Saat Salat

Komisi B membahas ibadah individu, khususnya terkait rasa manis akibat rokok ketika salat. Persoalan ini kerap menimbulkan diskusi karena berkaitan dengan kekhusyukan dan kebersihan mulut saat beribadah.

Ada kasus orang sengaja membuka mulutnya biar mulutnya kemasukan debu, ketika debunya tercampur dengan rikh (air liur) tidak batal. Maka di sini dia sengaja menjilat bibirnya untuk memasukkan rasa manis di bibir, jika rasanya bercampur dengan rikh kemudian tertelan maka ini tidak membatalkan salat. Terang Rahmadi Bayu Pramono.

Peserta Komisi B terdiri dari santri Aliyah dan tiga kelas Madin. Diskusi diarahkan untuk mempertegas pemahaman hukum shalat bagi perokok agar ibadah tetap sempurna.

Komisi C: Makmum Baligh kepada Imam Anak Tamyiz

Komisi C mengkaji hukum makmum baligh yang shalat berjamaah dengan imam anak tamyiz. Isu ini melibatkan banyak pertimbangan, mulai dari usia anak, kondisi sudah khitan atau belum, hingga jenis salat yang dilakukan (sirr atau jahr).

Ribuan Jamaah dan Sang Cicit Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

Anak-anak kalau sudah tahu hukumnya ketika sewaktu-waktu orang tua/bapak pergi kerja bisa mengimami ibunya, karena kan sudah sunat. Tutur Achsani Ardan.

Komisi ini diikuti santri tingkat Tsanawiyah dengan fokus pada pendidikan serta pemberdayaan umat melalui ketepatan praktik ibadah berjamaah.

Hasil Musyawarah

Musyawarah yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat, tidak hanya untuk internal pesantren, tetapi juga masyarakat luas.

Dengan forum ini, Pondok Pesantren An-Nawawi menegaskan komitmennya dalam melahirkan generasi yang unggul, berilmu, serta peduli terhadap kehidupan sosial. Melalui pembahasan terbuka dalam tiga komisi, Musyawarah Kubro diyakini menjadi langkah strategis bagi pengembangan pendidikan pesantren sekaligus peningkatan kontribusi pesantren terhadap kemajuan umat dan bangsa.

M3AN An-Nawawi Gelar Seminar Ke-Rois-an dan Simulasi Bahtsul Masail

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *