Setiap makhluk memiliki keistimewaan masing-masing, seperti halnya perempuan yang diciptakan dengan keistimewaannya. Salah satu hal istimewa yang dimiliki oleh perempuan yaitu haid, mengandung dan melahirkan. Keistimewaan yang tiada banding. Dalam Islam Keistimewaan tersebut juga dibahas secara rinci di dalam fikih, mulai dari pengertian, pembagian, hingga apa yang tidak diperbolehkan. Di dalam Islam juga memiliki perbedaan mengenai darah haid, nifas, ataupun istihadhoh, tidak semua darah disamakan.
Apakah Darah Haid, Nifas, dan Istihadhoh itu Sama?
Secara Bahasa, haid memiliki arti mengalir. Sedangkan menurut istilah yaitu darah yang keluar dari farji (kemaluan) seorang perempuan yang sudah berumur 9 tahun, bukan disebabkan karena sakit ataupun melahirkan. Lalu Apakah ada perbedaan antara haid, nifas, dan istihadhoh? Tentu berbeda, walaupun secara garis besar sama-sama mengeluarkan darah. Adapun perbedaannya yaitu:
A. Haid
Darah yang keluar dalam keadaan sehat bukan sebab sakit ataupun melahirkan, seperti yang tercantum dalam kitab Al-Ibanatu Wal Ifadhotu:
دَمُ الحَيْضِ شَرْعًا هُوَ: دَمُ جِبِلَّةٍ يَخْرُجُ مِن أَقْصَى رَحِمِ الْمَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ فِيْ أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ
Dalam kitab I’anatun Nisa’ batas umur seorang perempuan mengeluarkan darah yaitu 9 tahun kurang 16 hari 16 malam hitungan qomariyah. Minimal seseorang dapat dikatakan haid yaitu ia harus mengeluarkan darah lebih dari 24 jam atau 1 hari 1 malam. Dan batas maksimal dia mengeluarkan darah haid yaitu 15 hari 15 malam.
Contoh: seorang perempuan berumur 11 tahun, mengeluarkan darah dari tanggal 1 hingga tanggal 6 Januari, dengan keadaan sehat bukan karena sakit, ataupun melahirkan.
B. Nifas
Nifas secara bahasa yaitu melahirkan. Sedangkan secara istilah yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, agak berbeda dengan darah wiladah, dan untuk batas maksimalnya yaitu 60 hari 60 malam, terhitung setelah melahirkan. Seperti dalam Kitab Al-Ibanatu Wal-Ifadhotu:
الدَّمُ الحَارِجُ بَعْدَ فَرَغِ الرَّحِمِ مِنَ الْحَمْلِ
Contoh: seorang perempuan melahirkan putra di tanggal 1 Januari, dan ia mengeluarkan darah pada tanggal 3 Januari hingga 10 Januari. Maka, darah tersebut disebut nifas, yang terhitung dari tanggal 3 hingga tanggal 10 Januari.
C. Wiladah
Wiladah atau melahirkan, darah yang keluar dari farji seorang wanita dikarenakan melahirkan maka disebut darah wiladah. Darah ini keluar bersamaan dengan proses melahirkan. Dan dalam hal ini darah tersebut dihukumi darah istihadhoh.
D. Istihadhoh
Istihadhoh merupakan darah yang keluar dari farji seorang perempuan bukan karena haid, ataupun nifas. Jadi jika dalam mengeluarkan darah tidak memenuhi syaratnya nifas maupun Haid maka tergolong darah istihadhoh.
Contoh: seorang wanita mengeluarkan darah dari tanggal 1-17 Januari, maka darah yang 15 hari dihukumi haid dan sisanya dihukumi istihadhoh.
Maka dilihat secara terperinci haid, nifas, wiladah, dan istihadhoh memiliki perbedaannya masing-masing, walaupun secara garis besar sama-sama darah yang mengalir.
Apa saja yang tidak diperbolehkan oleh seorang perempuan saat Haid ataupun Nifas?
Ada beberapa hal yang dikhususkan oleh Islam untuk perempuan, seperti saat haid dan nifas. Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam untuk wanita haid dan nifas di dalam kitab I’anatun Nisa’ yaitu shalat, thawaf, memegang, membawa, dan membaca mushaf Al-Quran, puasa, talaq (bercerai), berdiam diri di masjid, melintasi masjid yang dikhawatirkan darah dapat menetes, Jima’ (bersenggama).
Dasar yang menjelaskan tentang Hukum Haid
Adapun dasar yang menjelaskan tentang hukum haid terdapat di Surah Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Ayat ini menerangkan mengenai hukum-hukum yang terkait dengan perempuan yang sedang mengalami haid. Menurut Imam Qurthubi, ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr. Pertanyaan tersebut dilandasi dengan fenomena masyarakat Arab pada saat itu yang mengikuti tradisi kaum Bani Israil yang tidak makan dan tidak tinggal serumah dengan perempuan yang sedang haid. Akhirnya turunlah ayat ini. Ayat ini mengandung bahasan utama mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita haid, baik mengenai bagian tubuh mana yang diharamkan untuk digauli.
Seperti dalam kitab Al-Ibanatu Wal Ifadhotu,
فَفِي هَذِه الآيَةِ بَيَّنَ اللّٰهُ تَعَالَى حُكْمَ الْحَيْضِ, وَأَخْبَرَنَا أَوَّلًا بِنَجَاسَةِ دَمِ الْحَيْضِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : (قُلْ هُوَ أَذًى) ,ثُمَّ أَمَرَ الْأَزْوَاجَ أَنْ يَعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِيْمَا بَيْنَ السُّرَةِ وَالرُّكْبَةِ, وَلَيْسَ المُرَادُ بِاعْتِزَالِ النِّسَاءِ أَنْ نَهْجُرَهَا فِي الْمَطْعَمِ وَالْمَشْرَبِ وَالْمَسْكَنِ؛ فَإِنَّ تِلْكَ عَادَةُ اليَهُودِي كَمَا وَرَدَ فِي الحَدِيْثِ دَمُ الحَيْضِ شَرْعًا هُوَ: دَمُ جِبِلَّةٍ يَخْرُجُ مِن أَقْصَى رَحِمِ الْمَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ فِيْ أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ
Hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai tafsiran bagian tubuh yang boleh digauli. Abu Hanifah berpendapat bahwa istri boleh disetubuhi apabila darah haid sudah berhenti meskipun ia belum mandi. Kalau darahnya sudah berhenti setelah lewat masa haid terpendek, ia tidak boleh disetubuhi sebelum lewat waktu satu shalat. Tapi jika darahnya berhenti sesudah lewat masa haid terpanjang, ia halal untuk disetubuhi. Jumhur ulama berpendapat bahwa istri tidak boleh disetubuhi sebelum darah haid berhenti dan telah mandi junub. Thawus dan Mujahid berpendapat bahwa ia sudah boleh disetubuhi asalkan sudah berwudhu
Dapat disimpulkan bahwa ayat 222 dalam surah al-Baqarah ini mengandung bahasan utama mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita haid, baik mengenai bagian tubuh mana yang diharamkan untuk digauli, batas waktu keharaman menggauli wanita haid, maupun hukuman bagi suami yang menggauli istri saat haid.
Sumber Referensi:
- Kitab Al-Ibanatu Wal Ifadhotu
- Kitab I’anatun Nisa’
- Nu Online

Comment
References:
Wazamba Casino Test https://80aegb3anjbsq.рф:443/bitrix/redirect.php?goto=https://s3.amazonaws.com/new-casino/Levant-Casino-Login.html