Purworejo, annawawiberjan.id (12/02/2026) — Pondok Pesantren Putri An-Nawawi Berjan Purworejo kembali menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmiah klasik dan nalar kritis melalui penyelenggaraan Bahtsul Masail Kubro yang dirangkaikan dengan Musyawarah kubro seluruh santri putri An-Nawawi dari semua tingkatan kelas. Kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan manifestasi tradisi intelektual pesantren yang mengajarkan ketelitian berpikir, kedewasaan berpendapat, serta tanggung jawab ilmiah dalam menjawab persoalan umat.
Bahtsul Masail Kubro dan Musyawarah Santri ini pula sebagai wujud nyata pelestarian tradisi keilmuan pesantren yang kritis, solutif, dan berlandaskan khazanah fiqih klasik.
Atmosfer Ilmiah yang Sarat Adab
Bertempat di masjid Wisma Kamaliyah, kegiatan Bahtsul Masail Kubro diikuti oleh seluruh delegasi Madrasah Diniyyah Banat An-Nawawi mulai kelas 10 Aliyah hingga 3 Ulya dan 3 Robithoh. Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan pembacaan tahlil, serta sambutan dari Kepala Pondok Pesantren Putri yang menekankan pentingnya menjaga tradisi musyawarah sebagai warisan ulama salaf.
Memasuki inti acara, moderator memimpin jalannya sidang dengan tertib dan terarah. Para perumus memaparkan deskripsi masalah secara sistematis, kemudian forum dibuka untuk tanggapan, argumentasi, dan penguatan dalil.
Sementara itu, para perumus yaitu bapak Muhammad Achsani Ardan, dan bapak Muhammad Syahrun Naja, serta para mushohih yaitu bapak Rahmadi Bayu Pramono dan bapak M. Raifi Aziz mengawal jalannya diskusi agar tetap berada dalam koridor metodologi fiqih yang muktabar. Notulen mencatat setiap rumusan hasil bahasan sebagai dokumentasi ilmiah pesantren.
Problematika Bahtsu Masail
Masalah 1: Menimbang Kebijakan Lelang Barang Terabaikan
Pembahasan pertama mengangkat fenomena kedisiplinan santri dalam menjaga barang pribadi, khususnya pakaian yang sering terjatuh di area jemuran dan tidak segera diambil oleh pemiliknya. Kondisi tersebut menimbulkan penumpukan pakaian kotor yang dalam jangka panjang mengganggu kebersihan dan ketertiban lingkungan pondok.
Sebagai langkah solutif, pengurus kebersihan menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai “Sistem Lelang Barang Terabaikan.” Pakaian yang tidak diambil dalam waktu tertentu dicuci melalui jasa laundry, kemudian dijual kembali dengan harga terjangkau, dan hasilnya dialokasikan untuk dana kebersihan pondok.
Forum Bahtsul Masail mengkaji persoalan ini melalui perspektif fiqih kepemilikan dan pengelolaan barang yang tidak diurus pemiliknya. Diskusi berkembang pada pertanyaan mendasar: sejauh mana pengurus memiliki otoritas untuk men-tasharruf-kan barang tersebut? Bagaimana batasan kemaslahatan yang dibenarkan syariat?
Melalui dialog yang argumentatif namun tetap santun, para peserta berupaya merumuskan solusi yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Masalah 2: Qadha’ Shalat Orang yang Telah Wafat, Antara Tanggung Jawab dan Batasan Ibadah
Masalah kedua menghadirkan pembahasan yang lebih mendalam dan sensitif, yakni tentang seseorang yang meninggalkan shalat selama dua tahun karena sakit hingga wafat, kemudian keluarganya berinisiatif untuk mengqadha’kan sholat tersebut dengan meminta bantuan santri serta memberikan sejumlah dana. Forum menelaah dua pokok pertanyaan utama: apakah shalat yang ditinggalkan dapat diwakilkan kepada orang lain, dan bagaimana status akad pemberian dana tersebut?
Pembahasan difokuskan pada karakter shalat sebagai ibadah badaniyah mahdhah yang secara prinsip tidak dapat diwakilkan. Berbeda dengan puasa dan haji yang memiliki ketentuan khusus dalam literatur fiqih mengenai perwakilan, shalat menuntut pelaksanaan langsung oleh mukallaf selama masih memiliki kesadaran dan kemampuan. Diskusi berlangsung dengan kehati-hatian, mempertimbangkan pendapat para ulama serta kaidah-kaidah ushul fiqih yang relevan.
Adapun terkait dana yang diberikan keluarga, forum mengkaji kemungkinan bentuk akadnya apakah termasuk hibah, hadiah, atau ijarah serta implikasi hukumnya. Perdebatan berlangsung dinamis, namun tetap dalam bingkai adab dan saling menghormati, mencerminkan kedewasaan intelektual santri yang berpegang pada dalil dan referensi kitab muktabar.
Penguatan Dasar Fiqih Sejak Dini: Musyawarah Kelas 8 dan 9 Tsanawiyah
Pada hari yang sama, semangat ilmiah juga terasa di mushola Pondok Induk melalui Musyawarah Angkatan kelas 8 dan 9 Tsanawiyah. Setiap kelas mengirimkan tiga delegasi dengan membawa kitab Fathul Qarib dan alat tulis, siap mengkaji bab Fardhunya Wudu.
Para santri belajar memahami teks fiqih secara runtut, mengurai makna, serta mendiskusikan detail-detail hukum yang terkandung di dalamnya. Forum ini menjadi wadah latihan berpikir sistematis sekaligus pembiasaan tradisi bahtsul masail sejak jenjang awal pendidikan.
Melalui bimbingan moderator dan rais fan, serta dukungan perumus dan notulis, musyawarah berjalan tertib dan produktif. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter ilmiah tidak lahir secara instan, melainkan ditempa melalui proses dialog, telaah kitab, dan latihan argumentasi yang berkesinambungan.
Satu Ruh, Satu Tradisi: Pesantren sebagai Pusat Keilmuan dan Solusi
Kegiatan Bahtsul Masail Kubro dan Musyawarah Santri ini menjadi bukti bahwa Pondok Pesantren Putri An-Nawawi Berjan Purworejo terus menjaga tradisi ilmiah yang responsif terhadap persoalan aktual tanpa meninggalkan akar turats (warisan kitab klasik). Semangat musyawarah, adab dalam berpendapat, serta ketelitian dalam merujuk dalil menjadi fondasi penting dalam membentuk santri yang tidak hanya alim secara keilmuan, tetapi juga matang dalam menyikapi persoalan umat.
Rangkaian kegiatan ini memperlihatkan kesinambungan antara tingkat Tsanawiyah hingga Ulya dalam menjaga tradisi musyawarah. Dari pembahasan dasar fardhu wudu hingga persoalan kontemporer seperti pengelolaan barang terabaikan dan qadha’ shalat, semuanya bermuara pada satu tujuan, melahirkan santri yang berilmu, beradab, dan mampu menghadirkan solusi berdasarkan dalil.
Bahtsul Masail dan Musyawarah bukan sekadar agenda rutin, melainkan jantung kehidupan intelektual pesantren. Di dalamnya, nalar diasah, dalil ditelaah, dan adab dijaga. Dari ruang-ruang masjid dan mushola inilah lahir generasi yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga bijak dalam menerapkannya di tengah masyarakat.
Semoga kegiatan ini menjadi wasilah keberkahan, memperkokoh tradisi ilmiah Pondok Pesantren Putri An-Nawawi Berjan Purworejo, serta menguatkan perannya sebagai mercusuar ilmu dan akhlak bagi umat.

Comment