Home / Kajian / Ramadhan Berganti, Qadha Masih Menanti: Tinjauan Fiqih atas Kewajiban yang Pasti
Bahtsul Masa'il Kajian

Ramadhan Berganti, Qadha Masih Menanti: Tinjauan Fiqih atas Kewajiban yang Pasti

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, ada sebagian kaum muslimin yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar‘i, seperti sakit, safar, haid, nifas, hamil, atau menyusui. Syariat Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban mengqadha di hari lain.

Permasalahan muncul ketika qadha puasa tersebut belum dilaksanakan hingga datang Ramadhan berikutnya. Bagaimana hukum dan kewajiban orang yang mengalami hal ini? Artikel kajian ini mencoba membahasnya secara ringkas, ilmiah, dan mudah dipahami, dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, serta keterangan para ulama.

Pengertian Qadha Puasa

Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Allah Swt berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

BEKAL YANG DIBAWA, DUNIA YANG BELUM DIKENAL

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban qadha puasa bagi orang yang memiliki uzur syar‘i.

Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Para ulama sepakat bahwa qadha puasa boleh dilakukan kapan saja setelah Ramadhan hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Tidak harus langsung, namun dianjurkan untuk segera ditunaikan agar terbebas dari tanggungan.

Sayyidah ‘Aisyah رضي الله عنها berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Ribuan Jamaah dan Sang Cicit Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa boleh ditunda selama masih dalam rentang waktu sebelum Ramadhan berikutnya.

Hukum Belum Qadha Hingga Datang Ramadhan Lagi

Apabila seseorang belum mengqadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka para ulama merinci hukumnya menjadi dua kondisi:

  • Karena Uzur yang Berkelanjutan

Jika keterlambatan qadha disebabkan oleh uzur yang terus berlanjut hingga masuk Ramadhan berikutnya (misalnya sakit menahun, hamil atau menyusui secara berkesinambungan), maka, wajib qadha saja, tanpa fidyah menurut mayoritas ulama. Hal ini karena ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha pada waktu yang memungkinkan.

  • Tanpa Uzur (Sengaja Menunda)

Jika seseorang mampu mengqadha, namun sengaja menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka, wajib qadha, dan wajib membayar fidyah, menurut jumhur ulama (Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali) yang diperinci sebagai berikut,

M3AN An-Nawawi Gelar Seminar Ke-Rois-an dan Simulasi Bahtsul Masail

Menurut mazhab syafi’i utang puasa yang ditunda tanpa uzur hingga melewati Ramadhan berikutnya tidak hanya wajib diqadha, tetapi juga wajib membayar fidyah yang berlipat ganda sesuai jumlah tahun penundaan hal ini berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam Raudah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin.

Kemudian menurut mazhab Maliki dan Hanbali Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan, utang puasa wajib diqadha, dan jika ditunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah, tetapi fidyah tidak berlipat meski penundaan bertahun-tahun.

Adapun menurut mazhab Hanafi Imam Al-Sarakhsi dalam “Al-Mabsuth” menjelaskan, utang puasa wajib diqadha, tetapi tidak ada kewajiban fidyah sama sekali sekalipun ditunda bertahun-tahun, asalkan diqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan:

إِذَا أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ، فَإِنْ كَانَ لِعُذْرٍ فَلَا فِدْيَةَ، وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ عُذْرٍ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ

“Apabila seseorang menunda qadha Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, jika karena uzur maka tidak ada fidyah. Namun jika tanpa uzur, maka wajib qadha dan fidyah.” (Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab)

Lalu bagaimana cara mengqadha puasa tapi kita tidak mengetahui jumlahnya karena alasan lupa, jawabannya yaitu cukup dengan mengqadhai puasa-puasa yang kita tinggalkan sampai sejumlah hari yang kita yakini, hal ini berdasarkan referensi:

إحياء علوم الدين ٣٤/٤ – ٣٥فَإِنْ شَكَّ فِي عَدَدِ مَا فَاتَهُ مِنْهَا حُسِبَ مِنْ مُدَّةِ بُلُوْغِهِ وَتَرَكَ الْقَدْرَ الَّذِي يَسْتَيْقِنُ أَنَّهُ أَدَّاهُ وَيَقْضِي الْبَاقِيَ وَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِيهِ بِغَالِبِ الظَّنِّ وَيَصِلُ إِلَيْهِ عَلَى سَبِيلِ التَّحَرِّي وَالْإِجْتِهَادِ وَأَمَّا الصَّوْمُ فَإِنْ كَانَ قَدْ تَرَكَهُ فِي سَفَرٍ وَلَمْ يَقْضِهِ أَوْ أَفْطَرَ عَمْدًا أَوْ نَسِيَ النَّيَّةَ بِاللَّيْلِ وَلَمْ يَقْضِ فَيَتَعَرَّفُ مَجْمُوْعَ ذَلِكَ بِالتَّحَرِّي وَالْإِجْتِهَادِ وَيَشْتَغِلُ بِقَضَائِهِ اهـحواشي الشرواني ٣٩٦/۳وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَيَالِيْ وَبَعْضَ الْأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ الْأَيَّامِ الَّتِي صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِيْنِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ الْأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ. سم

Rujukan Kitab Klasik Ulama

Pembahasan mengenai orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya telah dijelaskan secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih muktabar.

  • Keterangan dalam Kitab Fathul Qarib

Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi رحمه الله menjelaskan:

وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ، وَكَانَ التَّأْخِيرُ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، وَجَبَ عَلَيْهِ مَعَ الْقَضَاءِ فِدْيَةٌ، وَهِيَ مُدٌّ لِكُلِّ يَوْمٍ

“Barang siapa menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, dan penundaan tersebut tanpa uzur, maka wajib baginya qadha dan fidyah, yaitu satu mud untuk setiap hari.”

  • Keterangan dalam Kitab I‘anatut Thalibin

Dalam I‘anatut Thalibin Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho ad-Dimyathi as-Syafi’i menjelaskan:

إِنَّمَا تَجِبُ الْفِدْيَةُ إِذَا أَخَّرَ الْقَضَاءَ مَعَ الْقُدْرَةِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ

“Sesungguhnya fidyah itu wajib apabila seseorang menunda qadha padahal ia mampu, hingga masuk Ramadhan yang lain.”

Yang dimaksud penundaan qadha pada ibaroh tersebut adalah penundaan qadha tanpa uzur, sehingga apabila penundaan qadha disebabkan uzur yang berkesinambungan, maka tidak ada kewajiban fidyah.

  • Keterangan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj

Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله menegaskan:

وَإِنْ أَخَّرَ الْقَضَاءَ إِلَى رَمَضَانَ آخَرَ بِلَا عُذْرٍ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ فِدْيَةٌ، وَإِلَّا فَلَا

“Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka wajib baginya qadha dan fidyah. Adapun jika karena uzur, maka tidak ada fidyah.”

Penjelasan para ulama ini menunjukkan keselarasan pandangan dalam mazhab Syafi‘i terkait kewajiban qadha dan fidyah.

Bentuk dan Ukuran Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin, satu orang untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran fidyah menurut mazhab Syafi‘i adalah satu mud makanan pokok (± 6–7 ons beras) per hari.

Qadha Dulu atau Puasa Ramadhan?

Apabila telah masuk Ramadhan berikutnya sementara masih memiliki utang puasa, maka, Wajib mendahulukan puasa Ramadhan, karena itu adalah kewajiban yang waktunya terbatas. Setelah Ramadhan selesai, barulah mengqadha puasa yang tertinggal.

Kewajiban qadha puasa mengajarkan tanggung jawab dan kedisiplinan dalam beribadah. Islam tidak memberatkan, namun juga tidak membiarkan kewajiban diabaikan. Menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat menambah beban ibadah berupa fidyah.

Di era modern dengan aktivitas yang padat, manajemen waktu menjadi kunci agar ibadah tidak tertunda, mengqadha puasa sedini mungkin adalah bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ) dan kesungguhan seorang hamba dalam menunaikan amanah Allah Swt.

Belum mengqadha puasa hingga datang Ramadhan lagi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tergantung ada atau tidaknya uzur. Karena itu, setiap muslim hendaknya memahami fiqih puasa dengan baik agar ibadah yang dilakukan sah dan bernilai sempurna di sisi Allah Swt.

Fiqih mengajarkan kita bahwa keringanan adalah rahmat, namun tanggung jawab tetaplah amanah. Oleh karena itu,

“Ramadhan boleh berganti, tetapi tanggungan ibadah tak akan pernah pergi. Menyegerakan qadha adalah wujud tanda hati yang menjaga amanah illahi.”

Sumber Referensi:

  1. Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab
  2. Fathul Qarib al-Mujib.
  3. I‘anatut Thalibin.
  4. Tuhfatul Muhtaj.
  5. Buku Kajian Tematik Sangu Urip: Bekal Hidup Masyarakat Sesuai Syariat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *