Home / Kajian Masyayikh / Ziarah Kubur: Sunnah yang Pernah Dilarang, Kemudian Dianjurkan
Artikel Kajian Masyayikh

Ziarah Kubur: Sunnah yang Pernah Dilarang, Kemudian Dianjurkan

Ziarah kubur merupakan salah satu amalan dalam Islam yang pada awalnya pernah dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Namun, seiring dengan perkembangan dan kokohnya pemahaman umat Islam terhadap tauhid, larangan tersebut kemudian dihapus (mansukh) dan ziarah kubur diperbolehkan, bahkan menjadi salah satu amalan yang dianjurkan dalam syariat.

Perubahan hukum tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki tahapan dalam mendidik umat. Pada masa awal Islam, umat masih berada dalam proses membersihkan keyakinan dari berbagai praktik jahiliah. Setelah akidah mereka semakin kuat, Rasulullah ﷺ memberikan izin untuk melakukan ziarah kubur karena di dalamnya terdapat pelajaran dan kemanfaatan bagi orang yang hidup.

Hal ini ditegaskan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah kalian.”
(HR. Muslim)

BEKAL YANG DIBAWA, DUNIA YANG BELUM DIKENAL

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar yang jelas mengenai diperbolehkannya ziarah kubur. Bahkan, praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh para sahabat atau umat Islam setelah Rasulullah ﷺ, tetapi juga dilakukan langsung oleh beliau.

Rasulullah ﷺ Menziarahi Makam Baqi’

Salah satu bukti bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan adalah ketika Malaikat Jibril menemui Rasulullah ﷺ dan menyampaikan perintah dari Allah agar beliau mendatangi para penghuni makam Baqi’. Jibril menemui rasulullah seraya berkata:

إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ

“Sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk mendatangi penghuni Baqi’, kemudian engkau memohonkan ampunan bagi mereka.”
(HR. Muslim)

Baqi’ atau Baqi’ al-Gharqad merupakan pemakaman yang berada di Madinah dan menjadi tempat dimakamkannya banyak sahabat Rasulullah ﷺ.

Ribuan Jamaah dan Sang Cicit Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

Setelah mendapatkan perintah tersebut, Rasulullah ﷺ kemudian membiasakan diri berziarah ke Baqi’. Bahkan, kebiasaan tersebut dilakukan ketika beliau mendapatkan giliran menginap di rumah Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah disebutkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم – كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُوْلُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوْعَدُوْنَ غَدًا مُؤَجَّلُوْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللّٰهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيْعِ الْغَرْقَدِ

“Rasulullah ﷺ setiap kali mendapatkan giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar pada akhir malam menuju Baqi’. Beliau mengucapkan salam: ‘Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Telah datang kepada kalian apa yang dijanjikan kepada kalian, yang waktunya ditangguhkan hingga esok. Sungguh, kami insyaallah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad.’”
(HR. Muslim)

Hadis ini memberikan gambaran bahwa ziarah kubur bukan sekadar tradisi yang berkembang di tengah masyarakat. Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya dan mengajarkan kepada umat bagaimana seharusnya seseorang ketika berada di hadapan makam.

M3AN An-Nawawi Gelar Seminar Ke-Rois-an dan Simulasi Bahtsul Masail

Makam mengajarkan bahwa kehidupan dunia memiliki batas. Orang yang dahulu memiliki harta, kedudukan, jabatan, maupun berbagai kebanggaan duniawi pada akhirnya akan berada di tempat yang sama: di bawah tanah.

Ziarah juga mengajarkan seseorang untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Rasulullah ﷺ ketika berziarah ke Baqi’ tidak hanya mengucapkan salam, tetapi juga memohonkan ampunan kepada Allah bagi para penghuni kubur.

Berlaku Umum bagi Kaum Muslimin

Anjuran ziarah kubur pada dasarnya bersifat umum. Seseorang dapat menziarahi makam orang-orang saleh maupun makam kaum Muslimin secara umum. Yang terpenting adalah menjaga tujuan dan tata cara ziarah agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Legalitas ziarah kubur juga ditegaskan dalam literatur keislaman. KH Ali Maksum Krapyak dalam Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah menyebutkan:

زِيَارَةُ الْقُبُوْرِ تُجِيْزُهَا مَذَاهِبُ الْمُسْلِمِيْنَ كُلُّهَا

“Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat Islam.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ziarah kubur bukanlah amalan yang asing dalam khazanah Islam. Ia memiliki landasan dari hadis Rasulullah ﷺ dan diterima dalam tradisi keilmuan berbagai mazhab.

Namun, kebolehan ziarah kubur tidak berarti seseorang boleh melakukannya tanpa memperhatikan adab. Justru karena ia merupakan bagian dari ibadah, maka tata cara dan niat harus dijaga agar ziarah tersebut benar-benar mendatangkan pahala dan kemanfaatan.

Menjaga Adab ketika Berziarah

Ziarah kubur hendaknya dilakukan dengan niat yang baik. Seseorang datang untuk mengingat kematian, mengambil pelajaran, mengucapkan salam kepada penghuni kubur, serta mendoakan mereka.

Ziarah kubur seharusnya mampu mengubah perilaku seseorang setelah meninggalkan makam. Jika sebelum berziarah seseorang lalai, maka setelah melihat makam ia semestinya semakin sadar untuk memperbaiki diri. Jika sebelumnya terlalu mengejar dunia, ia diingatkan kembali bahwa dunia pada akhirnya akan ditinggalkan.

Sebab, pesan terbesar dari makam bukanlah tentang siapa yang telah pergi, melainkan tentang kita yang suatu saat juga akan menyusul.

Maka, ketika kaki melangkah menuju makam, hendaknya hati ikut melangkah menuju kesadaran. Ketika mata melihat batu nisan, hendaknya jiwa mengingat bahwa nama kita pun kelak akan tertulis di sana.

Dengan demikian, ziarah kubur merupakan salah satu ajaran Islam yang memiliki landasan kuat dalam hadis dan dianjurkan dalam syariat. Ia bukan hanya tentang mengunjungi mereka yang telah tiada, tetapi juga tentang mengingatkan diri sendiri bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara.

Hari ini kita menziarahi mereka. Kelak, giliran kita yang diziarahi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *