Home / Kajian Masyayikh / Kenapa 7 Kambing Bisa Lebih Utama daripada 1 Sapi untuk Kurban?
Kajian Kajian Masyayikh

Kenapa 7 Kambing Bisa Lebih Utama daripada 1 Sapi untuk Kurban?

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Iduladha dan hari-hari tasyrik. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt., kurban juga menjadi simbol ketakwaan, kepedulian sosial, serta pengorbanan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada-Nya.

Anjuran berkurban ditegaskan dalam hadis Rasulullah Saw.:

‎عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: ‘Barang siapa mempunyai kelapangan rezeki, tetapi ia tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.’” (HR. Sunan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap pelaksanaan ibadah kurban, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan secara finansial.

BEKAL YANG DIBAWA, DUNIA YANG BELUM DIKENAL

Dalam kajian keislaman dijelaskan bahwa kurban memiliki banyak hikmah dan keutamaan. Salah satu pembahasan yang sering disampaikan para ulama adalah mengenai perbandingan pahala antara kurban satu ekor sapi untuk tujuh orang dengan tujuh ekor kambing untuk tujuh orang.

Secara syariat, seekor sapi memang sah dijadikan kurban untuk tujuh orang. Demikian pula tujuh ekor kambing dapat digunakan untuk tujuh orang dengan masing-masing satu kambing untuk satu orang. Namun, dalam sebagian penjelasan ulama disebutkan bahwa kurban tujuh kambing memiliki nilai pengorbanan yang lebih besar dibanding satu sapi untuk tujuh orang. Hal ini dikarenakan jumlah hewan yang disembelih lebih banyak, sehingga pengorbanan yang dilakukan juga lebih besar.

Dengan demikian, meskipun seekor sapi memiliki ukuran dan berat yang sangat besar, misalnya setara dengan delapan ekor kambing, tetap tidak diperbolehkan dijadikan kurban untuk delapan orang. Dalam ketentuan fiqih, batas maksimal peserta kurban sapi adalah tujuh orang.

Selain bernilai ibadah, kurban juga diyakini akan menjadi salah satu amal yang memberi manfaat di akhirat. Dalam tradisi pengajian masyarakat Muslim, sering disebutkan bahwa hewan kurban kelak dapat menjadi kendaraan bagi pemiliknya di akhirat sebagai bentuk balasan atas amal ibadah yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah Swt.

Adapun menurut Mazhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunah kifayah. Maksudnya, apabila dalam satu keluarga sudah ada salah satu anggota yang melaksanakan kurban, maka tuntutan kesunahan bagi anggota keluarga yang lain telah gugur. Akan tetapi, apabila seluruh anggota keluarga mampu secara ekonomi namun tidak ada satu pun yang melaksanakan kurban, maka hukumnya menjadi makruh bagi mereka semua.

Ribuan Jamaah dan Sang Cicit Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

‎أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ

“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan itu bukan merupakan suatu kewajiban.” (HR. ad-Daruquthni)

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ibadah kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan bentuk penghambaan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Kurban juga mengajarkan nilai keikhlasan, kepedulian terhadap sesama, serta semangat berbagi kebahagiaan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Karena itu, bagi umat Islam yang diberikan kelapangan rezeki, ibadah kurban hendaknya dijadikan sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. sekaligus memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.

M3AN An-Nawawi Gelar Seminar Ke-Rois-an dan Simulasi Bahtsul Masail

Artikel ini disarikan dari materi ceramah KH. Achmad Chalwani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *