Home / Narasi Santri / Mengenal Dawāmul Ḥadats : Jenis, Tata Cara Bersuci, Konsekuensi Hukum, dan Urgensinya bagi Laki-Laki dan Perempuan
Bahtsul Masa'il Kajian Narasi Santri

Mengenal Dawāmul Ḥadats : Jenis, Tata Cara Bersuci, Konsekuensi Hukum, dan Urgensinya bagi Laki-Laki dan Perempuan

Dawāmul ḥadats merupakan hadas yang keluar secara terus menerus tanpa ada waktu berhenti yang cukup untuk melaksanakan bersuci sekaligus shalat, serta tidak dapat dikontrol keluar dan berhentinya. Sebagian orang, masih mengira dawāmul ḥadats hanya dialami oleh perempuan, seperti halnya istihadah. Namun, merujuk pada pengertian dawāmul ḥadats dan pengertian hadas sendiri, ada beberapa dawāmul ḥadats yang dapat dialami oleh laki-laki maupun perempuan.

Jenis-Jenis Dawāmul Ḥadats

Hadas adalah kondisi dimana seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat, tawaf, dan ibadah sejenisnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, sebagai berikut;

الْحَدَثُ لُغَةً: الشَّيْءُ الْحَادِثُ
وَشَرْعًا: هُوَ أَمْرٌ اعْتِبَارِيٌّ يَقُومُ بِالْأَعْضَاءِ، يَمْنَعُ مِنْ صِحَّةِ الصَّلَاةِ وَمَا فِي حُكْمِهَا، حَيْثُ لَا مُرَخِّصَ

“Hadas secara bahasa: perkara yang baru. (adapun) secara istilah: perkara hukum yang dikenakan pada anggota tubuh yang dapat menghalangi sahnya shalat dan semacamnya, tanpa adanya rukhshah.” (Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, jilid I, hal. 52).

Dari pengertian ini, dapat kita pahami bahwa hadas tidak hanya berupa darah istihadah. Namun, segala hal yang dapat menghalangi sahnya shalat dan ibadah sejenisnya, seperti keputihan (yang hanya dapat dialami oleh perempuan) maupun kencing, kentut, dan lain sebagainya (yang dapat dialami oleh laki-laki maupun perempuan). Jika hadas tersebut keluar secara terus menerus tanpa adanya waktu berhenti yang cukup untuk melaksanakan bersuci sekaligus shalat serta tidak dapat dikontrol keluar dan berhentinya, maka dapat dikatakan sebagai dawāmul ḥadats.

BEKAL YANG DIBAWA, DUNIA YANG BELUM DIKENAL

Konsekuensi Dawāmul Ḥadats

Seseorang yang mengalami dawāmul ḥadats, memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  1. Membatalkan wudu
  2. Tidak mencegah puasa dan shalat, baik fardu ataupun sunah. Akan tetapi untuk mendapatkan keabsahan shalat, bagi seseorang yang mengalami dawāmul ḥadats harus bersuci dengan cara khusus.

Tata Cara Bersuci dari Dawāmul Ḥadats

Bersuci dari dawāmul ḥadats, memiliki tata cara dan niat khusus yang berbeda dari biasanya. Baik berupa istihadah, keputihan, kencing maupun kentut yang keluar secara terus menerus, memiliki tata cara yang hampir sama. Adapun tata cara khusus tersebut, sebagai berikut:

  • Membersihkan hadas yang keluar.
  • Meminimalisir keluarnya hadas. Bagi Perempuan yang mengalami Istihadah, meminimalisirnya dengan cara menyumbat dengan kapas sedalam bagian yang tidak diwajibkan untuk disucikan saat istinja. Hal ini bertujuan agar tidak dihukumi membawa najis ketika shalat. Jika masih disumbat dan masih keluar, maka harus membalut dengan kain atau sejenisnya. Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, perempuan mustahāḍah yang hendak melaksanakan shalat (dalam keadaan darah yang terus mengalir) cukup menggunakan pembalut, dengan catatan pembalut tersebut sudah dapat meminimalisir darah yang keluar.
  • Segera berwudu dengan niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

“Saya berniat wudu supaya diperbolehkan melaksanakan shalat karena Allah.”

Berwudu dengan menggunakan niat diatas hanya boleh digunakan untuk satu kali shalat fardu atau beberapa shalat sunah.

Ribuan Jamaah dan Sang Cicit Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

  • Menyegerakan shalat setelah selesai berwudu. Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan shalat, seperti mengobrol, memasak dan lain-lain. Jika melakukan perkara yang tidak berhubungan dengan shalat, maka ia wajib mengulangi seluruh langkah diatas.

Perlu kita ketahui, apabila dawāmul ḥadats berhenti (setelah bersuci menggunakan tata cara diatas) sekadar waktu yang cukup untuk bersuci dan melaksanakan shalat, maka dia harus mengulang bersuci dengan niat wudu biasa dan mengulangi shalatnya.

Urgensi Mengenal Dawāmul Ḥadats Bagi Laki-Laki dan Perempuan

Mengingat permasalahan dawāmul ḥadats dapat dialami oleh laki-laki maupun perempuan, maka keduanya memiliki keharusan untuk mempelajari hukum dan konsekuensi yang ada. Sebab, mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya suatu ibadah adalah fardu ain.

Sumber Referensi:

  1. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i
  2. As-Sayyid Abdul Rahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf, Ibanah wal Ifadhoh.
  3. LBM-PPL 2002 M, Uyun al-masail Linnisa’; Sumber rujukan permasalahan Wanita.
  4. Ahmad Junaidi, Risalah Chaidl.
  5. Ust. Ahmad Khoiron, S. Pd., Ustz. Kuny R. Zakiyah, Rahasia Wanita.
  6. NU Online: Amien Nurhakim, Apa Perbedaan Najis dan Hadats?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *