Menurut Penelitian Sains
Pada hakikatnya perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan, terlepas dari sudut pandang feminisme. Dilihat dari segi fisik, perasaan maupun penalaran jelaslah berbeda. Secara biologis (anatomi, hormon, dan sistem reproduksi) di antara keduanya berbeda, dibuktikan dengan adanya struktur kerangka tubuh yang berbeda.
Tidak hanya anatomi, dari segi hormon juga berbeda. Laki-laki cenderung memiliki lebih banyak hormon testosteron, sehingga mempengaruhi kekuatan fisik, dari sini dapat memberikan jawaban mengapa laki-laki secara kekuatan lebih besar dari pada perempuan, walaupun tidak semua, tapi pada umumnya seperti itu.
Sedangkan perempuan lebih dominan memiliki hormon estrogen yang mendukung kemampuan bahasa, empati, dan kepekaan emosional. Jadi, tidak heran jika perempuan lebih sensitif terhadap perasaan dan lebih banyak mengeluarkan kosa kata disetiap harinya, karena perempuan memang didesain sedemikian rupa.
Jika berbicara secara fisik, perbedaan perempuan dan laki-laki juga terlihat dari sistem reproduksi yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak serta-merta diciptakan tanpa alasan, melainkan memiliki makna dan peran tersendiri.
Dilihat dari Sudut Pandang “Baligh”
Islam memiliki hukum yang mengatur muslim maupun muslimat. Hukum tersebut berlaku ketika seseorang telah mencapai batas usia baligh. Apa itu baligh? Dalam kitab Ibanah wal Ifadhah disebutkan bahwa baligh adalah seseorang yang telah mencapai batas dalam mengemban tanggung jawab syariat seperti shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Sehingga apabila seseorang telah melewati batas tersebut, maka ia wajib menjalankan syariat. Referensi dalam kitab Ibanah wal Ifadhah sebagai berikut:
يُقْصَدُ بِالْبُلُوغِ السِّنُّ الَّتِي إِذَا بَلَغَهَا الصَّبِيُّ ذَكَرًا أَوْ أُنْثَى أَصْبَحَ أَهْلًا لِتَوَجُّهِ الْخِطَابِ إِلَيْهِ بِالتَّكَالِيفِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ صَلَاةٍ وَصَوْمٍ وَحَجٍّ وَغَيْرِهَا
Lalu, apakah ada perbedaan di antara keduanya? Bagaimana perempuan dianggap telah baligh? Dan bagaimana ciri-ciri laki-laki yang sudah baligh?
Balighnya perempuan dan laki-laki terdapat tanda-tandanya, supaya dapat dipahami dengan mudah, yaitu:
وَيُعْرَفُ الْبُلُوغُ بِأُمُورٍ: خُرُوجُ دَمِ الْحَيْضِ بِالنِّسْبَةِ لِلْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِينَ قَمَرِيَّةٍ تَقْرِيبًا، وَقَدْ تَقَدَّمَ الْحَدِيثُ عَنْهُ خُرُوجُ الْمَنِيِّ بِالنِّسْبَةِ لِلذَّكَرِ وَالْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِينَ قَمَرِيَّةٍ تَقْرِيبًا عِنْدَ ابْنِ حَجَرٍ، وَتَحْدِيدِيَّةٍ عِنْدَ الرَّمْلِيِّ. اسْتِكْمَالُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً قَمَرِيَّةً تَحْدِيدِيَّةً إِذَا لَمْ يَحْصُلْ مَا سَبَقَ
Tanda-tanda perempuan baligh menurut kitab Ibanah wal Ifadhah yaitu:
- Keluarnya darah haid setelah usia kira-kira 9 tahun (hijriyyah). Jika belum mencapai usia tersebut, maka tidak dianggap haid dan belum baligh.
- Keluarnya mani setelah usia kira-kira 9 tahun (hijriyyah). Hal ini sama seperti batas minimal perempuan haid.
- Mencapai usia 15 tahun (hijriyyah) jika belum mengalami haid atau keluar mani.
Tanda-tanda laki-laki:
- Keluarnya mani setelah usia kira-kira 9 tahun (hijriyyah), menurut Ibnu Hajar dan tepat 9 tahun (tahdidiyah) menurut Imam Romli.
- Mencapai usia 15 tahun (memasuki usia 16 tahun berdasarkan perhitungan tahun hijriyyah) digaris bawah jika ia belum mengalami keluar mani.
Jadi, bukan karena sunat atau khitan seseorang dikatakan baligh, tetapi karena tanda-tanda tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa hal ini merupakan ukuran umum dan tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pada setiap individu.
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber Referensi:
- Ibanah wa al-Ifadhah.
- Kupas Tuntas Haid, Nifas, dan Istihadhah.
- Laki-Laki dan Perempuan (Status dan Hubungannya: Pendekatan Teologis). E-Journal Universitas Ibn Khaldun Bogor.
- Perbedaan Anak Laki-Laki dan Perempuan: Perspektif Psikolinguistik. E-Journal WBL.

Comment